Penjatuhan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak Pada Putusan No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk

Penjatuhan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak Pada Putusan No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk

Authors

  • Gita Cristin Debora Sihotang Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Edi Warman Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.65

Keywords:

Kebiri Kimia, Pidana

Abstract

Berdasarkan data pusat statistik pada Tahun 2020 yang diumumkan oleh Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Indonesia (KPPAI) kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan secara signifikan. Kasus tersebut telah mencapai 4.975 kasus. Terhadap pelaku kekerasan seksual yang sudah pernah dijatuhi sanksi pidana atas tindak pidana yang sama atau pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang anak, dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Hal tersebut memunculkan beberapa isu hukum yang menjadi tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang bagaimana kerangka hukum yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan kebiri kimia terhadap predator anak, kemudian landasan pertimbangan yuridis penjatuhan pidana tambahan kebiri kimia terhadap predator anak, serta penjatuhan hukuman kebiri kimia terhadap predator anak dalamputusan No. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk. Hasil penelitian ditemukan bahwa sistem pemberian pidana tambahan berupa kebiri kimia juga memiliki beberapa syarat. Hukuman kebiri kimia dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hakim dengan mempedomani Pasal 81 ayat (7) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Pemerintah harus menunjuk eksekutor yang berwenang dalam menerapkan kebiri kimia dalam ketentuan RUU KUHP dan hukum acara pidana. Penjatuhan pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual dapat dilakukan melalui tahapan pemeriksaan medis ringan serta tidak hanya dikenakan terhadap pelaku kejahatan seksual dengan klasifikasi berat dan harus disertai kompensasi.

References

Cahyono, H., Suhono, S., & Khumairo, A. (2018). Pendidikan Karakter Bagi Pelaku Pedofilia (sebuah Strategi dalam Mengatasi Amoral). JMKSP (Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, Dan Supervisi Pendidikan), 3(1), 1–19. DOI: https://doi.org/10.31851/jmksp.v3i1.1519

Gultom, M., & Sumayyah, D. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Gunarsa, S. D. (2008). Psikologi perkembangan anak dan remaja. BPK Gunung Mulia.

Hasibuan, M. H. S., Kalo, S., Purba, H., & Mulyadi, M. (2022). Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Manipulasi Data Agunan Dalam Pengajuan Kredit Pada Bank BUMD. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 59–70. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.52 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.52

Mardiya, N. Q. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 213–233. DOI: https://doi.org/10.31078/jk14110

Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1). DOI: https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87

Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia dan kekerasan seksual: Masalah dan perlindungan terhadap anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1). DOI: https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.88

Sianturi, S. R. (1986). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Alumni Ahaem-Petehaem.

Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49

SITANGGANG, D. D. W. I. P. (2016). EKSISTENSI SANKSI KEBIRI DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA DAN KODE ETIK KEDOKTERAN. UAJY.

Soetedjo, S., Sundoro, J., & Sulaiman, A. (2018). Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2), 67. DOI: https://doi.org/10.26880/jeki.v2i2.18

Sumanto, A. (2017). Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Menggunakan Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia. Perspektif, 22(2), 130–141. DOI: https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i2.190

Suradi, S. (2013). Problema dan solusi strategis kekerasan terhadap anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 18(3). DOI: https://doi.org/10.33007/inf.v18i3.60

Yulia, H. (2018). ANALISIS PELAKSANAAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2017. Universitas Andalas.

Published

2022-07-18

How to Cite

Sihotang, G. C. D., Warman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2022). Penjatuhan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak Pada Putusan No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3), 170–180. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.65

Issue

Section

Artikel
Loading...