Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual

Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual

Authors

  • Frans B.S. Siagian Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.237

Keywords:

Kebiri Kimia, Kekerasan Anak, Kekerasan Seksual

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak berdasarkan perspektif kebijakan hukum pidana, dan menanalisis pidana kebiri pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam putusan pengadilan Negeri Mojokerto No. 69/Pid.Sus/ 2019/PN Mjk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.695/Pid.Sus/ 2019/PT. Sby. Menggunakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak berdasarkan perspektif kebijakan hukum pidana adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan kebijakan hukum pidana yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak sebagai korban. Pidana kebiri pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam putusan pengadilan Negeri Mojokerto No. 69/Pid.Sus/2019/ PN Mjk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.695/Pid.Sus/ 2019/PT. Sby adalah Aris Bin Syukur dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun serta pidana tambahan kebiri dan pemasangan pendeteksi elektronik karena semua unsur–unsur tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum yaitu melanggar dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang–undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang RI Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Published

2023-10-21

How to Cite

Siagian, F. B., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 830–845. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.237

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...