Penerapan Peraturan Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.172Keywords:
Kota Medan, Pengungsi Luar NegeriAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Medan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris bersifat preskriptif, dan digunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Perpres nomor 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Medan diterapkan dengan beberapa hal seperti bantuan vaksinasi COVID-19, penempatan di luar tempat penampungan bagi Pengungsi, dan bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Kota Medan kepada anak-anak pengungsi.
References
Anisa. (2021). “Bertahan Di Medan, 1780 Pencari Suaka Dari Somalia, Afganistan Dan Beberapa Negara Lainnya.” Diakses dalam https://beritafajartimur.com/2021/02/07/bertahan-di-medan-1780-pencari-suaka-dari-somalia-afganistan-dan-beberapa-negara-lainnya/ tanggal 12 Juni 2022.
Ardiansyah, Anugrah. (2020). “Puluhan Pengungsi Asing di Medan Minta Kepastian Dikirim ke Negara Tujuan.” Diakses dalam https://www.voaindonesia.com/a/puluhan-pengungsi-asing-di-medan-minta-kepastian-dikirim-ke-negara-tujuan/5704775.html tanggal 17 November 2021.
BBC Indonesia. (2016). “Dari Aceh, pengungsi Rohingya akan hijrah ke Amerika Serikat.” Diakses dalam https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38048403 tanggal 29 APril 2022.
Hermawan, Doni. (2019). “Mau Nyabu di Tempat Penampungan, 2 Imigran asal Myanmar Diciduk.” Diakses dalam https://sumut.idntimes.com/news/sumut/doni-hermawan-1/mau-nyabu-di-tempat-penampungan-2-imigran-asal-myanmar-diciduk tanggal 12 Juni 2022.
Krustiyati, J. M. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171–192.
Laen, Tuan. (2021). “Pimpinan IOM Medan Berkunjung ke Pemko Medan.” Diakses dalam https://www.utamanews.com/ragam/Pimpinan-IOM-Medan-Berkunjung-ke-Pemko-Medan tanggal 12 Juni 2022.
Ngutjinazo, Okeri. (2021). “PBB: Ada Lebih 82 Juta Pengungsi di Seluruh Dunia, Lebih 40 Persennya Anak-Anak.” Diakses dalam https://www.dw.com/id/laporan-unhcr-sebut-lebih-82-juta-pengungsi-di-seluruh-dunia-akhir-2020/a-57948449 tanggal 29 April 2022.
Purba, Jonris. (2022). “Komisi I DPRD Medan: Pihak Imigrasi Agar Fokus Awasi TKA dan Imigran.” Diakses dalam https://www.rmolsumut.id/komisi-i-dprd-medan-pihak-imigrasi-agar-fokus-awasi-tka-dan-imigran tanggal 21 Juli 2022.
Priyatno, M. B., & Pranata, S. (2020). Immigration Supervision Of Refugees And Mandiri Suaka Searchers In The Eks Komando Building, Military District, West Jakarta. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 3(2), 25–35.
Riadussyah, M. (2016). Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2), 250–330.
Santosa, Puji. (2019). “Rudenim Medan Luncurkan Aplikasi Pengawasan Pengungsi.” Diakses dalam https://mediaindonesia.com/nusantara/259967/rudenim-medan-luncurkan-aplikasi-pengawasan-pengungsi tanggal 12 Juni 2022.
Wawancara Gelora Ginting, Kepala Bidang Inteldakim Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara.
Wawancara Ody Prasetyo Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kota Medan.
Zayzda, N. A., & Wijayanti, S. (2016). Negara Maritim Indonesia, Migrasi Tidak Teratur, dan Hak Pengungsi Lintas Batas. Insignia: Journal of International Relations, 3(02), 48–63.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyudi Chandra, Edy Ikhsan, Sutiarnoto Sutiarnoto, Chairul Bariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.