Tuduhan Pelanggaran Wewenang dalam Kasus Korupsi Tom Lembong: Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.475Keywords:
Impor Gula, Pelanggaran Wewenang, Tindak Pidana Korupsi, Tom LembongAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis normatif dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Tom Lembong. Peneltian ini Menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual serta analisis data sekunder kualitatif, kajian ini menelaah batasan wewenang pejabat publik berdasarkan hukum administrasi dan UU Tipikor. Fokus utama adalah membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana korupsi melalui identifikasi bentuk penyalahgunaan (ultra vires, detournement de pouvoir, willekeur, pembuktian niat jahat (mens rea,) dan hubungan kausalitas dengan kerugian negara untuk menilai pemenuhan unsur delik korupsi, Ketika menjadi Mendag, Tom Lembong meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula ( Permendag 117/2015 ) yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Salah satu ketentuan dari peraturan tersebut adalah hanya diperbolehkan mengimpor gula dalam bentuk GKP dan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan tersebut selaras dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi antar kementerian untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP. Hal ini juga sesuai dengan pembahasan rapat koordinasi bidang perekonomian pada Desember 2015 yang menyebutkan bahwa Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016 sehingga diperlukan adanya kegiatan impor agar harga gula di masyarakat tetap stabil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mochammad Kasman S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.