Efektivitas Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Dalam Penegakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i1.836Keywords:
Efektivitas Hukum, KPPU, Hukum acara persaingan usaha, Peraturan Komisi, Persaingan UsahaAbstract
Artikel ini menganalisis efektivitas penerapan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung analisis empiris terhadap Putusan KPPU Nomor 12/KPPU-L/2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 belum berjalan efektif, yang dipengaruhi oleh ketidakjelasan norma, khususnya terkait perpanjangan waktu penyelidikan, rendahnya ketaatan para pihak dalam proses beracara, serta keterbatasan kewenangan regulatif KPPU. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya perwujudan kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara persaingan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penegasan kerangka hukum acara persaingan usaha melalui penataan kewenangan Komisi dan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fauzi Abdullah, Ningrum Natasya Sirait, Mahmul Siregar, Utary Maharany Barus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.