Urgensi Pembaruan Ketentuan Denda dan Penerapan Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

Urgensi Pembaruan Ketentuan Denda dan Penerapan Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

Authors

  • Sandra Putri Olivia Lase Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.429

Keywords:

Pembaruan Hukum, Batas Kecepatan, Sanksi Administratif, Tilang Elektronik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketentuan denda dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 masih relevan dan efektif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas saat ini serta bagaimana urgensi pembaruan hukum terhadap ketentuan penegakan berlalu lintas di era modern. Metodologi penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan normatif yang bersifat desktiptif. Data sekunder dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa pemahaman terkait implementasi peraturan lalu lintas serta kaitannya terhadap urgensi pembaharuan hukum dengan menyoroti aspek sanksi administratif dan denda tentang batas kecepatan dalam berkendara. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan terhdapa ketentuan denda dalam Pasal 287 ayat (5) penting dilakukan agar lebih efektif dan relevan, serta perlu didukung oleh penerapan sanksi administrative dan tilang elektronik untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum lalu lintas yang modern.

References

Andilolo, J. P., Tuasikal, H., & Markus, D. P. (2024). Implementasi Hukum Lalu Lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UNES Law Review, 6(4), 11717–11729.

Bangun, D., Zuska, F., & Ginting, B. (2022). Perilaku Masyarakat Pengendara Kendaraan Bermotor Dalam Berlalu Lintas di Kota Medan. PERSPEKTIF, 11(3), 1146–1160.

Faadihilah, A. F., & Wibowo, A. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Tilang Elektronik di Wilayah Kota Madiun. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1(2), 1–18.

Manso, K., Lengkong, F., & Londa, V. (2022). Implementasi Program Elektronik Tilang (E-Tilang) Pada Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS) Polda Sulawesi Utara. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 88–97.

Putra, A. M., Cahyani, T. D., & Al-Fatih, S. (2025). Analisis Sosiologi Hukum Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Pengendara Sepeda Motor di Kota Malang. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 1–12.

Wulandari, A. S. (2020). Inovasi penerapan sistem e-tilang di indonesia. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 14(1), 1–10.

Yahya, N. I. (2024). Pemberlakuan Hukum Bagi Pelanggar Lalu Lintas Yang Masih Di Bawah Umur Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lex Privatum, 13(5).

Yuanda, A. C. W., Dewilly, R. D. A., & Dijunmansaputra, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kesalahan Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. ADALAH, 4(3), 63–72.

Downloads

Published

2025-05-12

How to Cite

Lase, S. P. O., & Widjajanti, E. (2025). Urgensi Pembaruan Ketentuan Denda dan Penerapan Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas . Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 61–68. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.429

Issue

Section

Artikel
Loading...