Transformasi Pelayanan Publik Digital dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Tantangan Regulasi dan Akuntabilitas Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1027Keywords:
Akuntabilitas pemerintahan, pelayanan publik digital, SPBEAbstract
Transformasi pelayanan publik digital menjadi agenda penting dalam reformasi administrasi pemerintahan Indonesia. Perubahan ini ditandai oleh implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan keterpaduan layanan digital nasional, dan penguatan GovTech melalui INA Digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan regulasi dan akuntabilitas pemerintahan dalam transformasi pelayanan publik digital di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi dapat memperkuat efisiensi, transparansi, keterlacakan tindakan pemerintahan, dan akses masyarakat terhadap layanan. Namun, hasil penelitian terdahulu juga menunjukkan bahwa fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, kesenjangan kapasitas daerah, risiko pelindungan data pribadi, rendahnya interoperabilitas, dan mekanisme keberatan digital yang belum kuat masih menghambat akuntabilitas pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan standar interoperabilitas, pembagian kewenangan yang jelas, audit hukum teknologi, serta jaminan perlindungan hak warga negara dalam layanan digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eko Dermawan Nasution, Andryan Andryan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.