Prinsip Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Authors

  • Arindy Sri Musdelifa Universitas Nurul Jadid
  • Sulistina Sulistina Universitas Nurul Jadid

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1038

Keywords:

Kekerasan seksual, perguruan tinggi, UU TPKS, Satgas PPKS

Abstract

Kekerasan seksual di perguruan tinggi berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis, dan keberlanjutan pendidikan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya di perguruan tinggi di Kabupaten Probolinggo, serta mengevaluasi kebijakan pencegahan dan penanganannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Data sekunder dari literatur hukum, jurnal, dan penelitian terdahulu dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah memiliki landasan regulasi yang kuat, tetapi implementasinya terkendala keterbatasan sumber daya Satgas PPKS, rendahnya kesadaran sivitas akademika, serta budaya menyalahkan korban. Perlindungan hukum tidak cukup bertumpu pada regulasi, tetapi memerlukan komitmen institusional yang nyata, konsisten, komprehensif, dan berorientasi pada korban.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Musdelifa, A. S., & Sulistina, S. (2026). Prinsip Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2), 314–323. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1038