Prinsip Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1038Keywords:
Kekerasan seksual, perguruan tinggi, UU TPKS, Satgas PPKSAbstract
Kekerasan seksual di perguruan tinggi berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis, dan keberlanjutan pendidikan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya di perguruan tinggi di Kabupaten Probolinggo, serta mengevaluasi kebijakan pencegahan dan penanganannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Data sekunder dari literatur hukum, jurnal, dan penelitian terdahulu dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah memiliki landasan regulasi yang kuat, tetapi implementasinya terkendala keterbatasan sumber daya Satgas PPKS, rendahnya kesadaran sivitas akademika, serta budaya menyalahkan korban. Perlindungan hukum tidak cukup bertumpu pada regulasi, tetapi memerlukan komitmen institusional yang nyata, konsisten, komprehensif, dan berorientasi pada korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arindy Sri Musdelifa, Sulistina Sulistina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.