Tafsir Konstitusional Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah Sebagai Syarat Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1040Keywords:
Kepala Daerah, Pemilihan Umum, KonstitusiAbstract
Syarat belum menjabat selama dua periode merupakan syarat pencalonan kepala daerah yang menjadi perwujudan dari prinsip konstitusionalisme. Tidak terpenuhinya syarat tersebut menjadi penyebab terjadinya pemungutan suara ulang seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan secara konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kepala daerah menduduki jabatannya selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Makna “belum pernah 2 (dua) kali menjabat” sebagai salah satu syarat pencalonan memiliki tafsir konstitusional yakni masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat selama satu kali masa jabatan, masa jabatan yang telah dijalani dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk menjabat secara definitif ataupun menjabat sementara serta masa jabatan yang telah dijalani adalah bukan berdasarkan atas waktu pelantikan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dadan Ramdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.