Korupsi Hijau (Green Corruption) dan Pencucian Uang dalam Kejahatan Sumber Daya Alam: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1042Keywords:
korupsi hijau, predicate crime, pencucian uang, kerugian ekologis, PPNS, sumber daya alam, follow the moneyAbstract
Penelitian ini mengkaji penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbasis korupsi hijau dan kejahatan sumber daya alam sebagai predicate crime yang menghasilkan proceeds of crime bernilai besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan closed-list Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 belum mencakup seluruh spektrum kejahatan SDA, sehingga menciptakan celah hukum yang menghambat penjeratan pelaku. Penilaian kerugian ekologis sebagai komponen kerugian negara belum terstandarisasi dalam hukum acara pidana, sehingga menimbulkan inkonsistensi pembuktian dan deflasi nilai objek TPPU yang dapat dirampas melalui pendekatan follow the money. Kapasitas PPNS sektoral masih menghadapi tantangan teknis, koordinatif, teknologi, dan regulatif yang substansial pasca-Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021. Putusan PN Banyuwangi Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Byw dalam kasus Supono menjadi preseden pertama TPPU berbasis kejahatan kehutanan yang berhasil dibuktikan oleh PPNS KLHK, sekaligus menjadi bukti empiris dan cermin keterbatasan sistem yang masih perlu dibenahi secara menyeluruh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Yogi Setiawan, Oki Sadewo Setyo, Siti Hawa Ainul, Muhammad Nurcholis Alhadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.