Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perspektif HAM
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1059Keywords:
HAM, Kohabitasi, KUHP Nasional, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP mengatur kohabitasi sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan keluarga inti. Pengaturan tersebut bertujuan melindungi nilai kesusilaan, institusi perkawinan, dan ketertiban sosial, namun masih menyisakan ambiguitas pada unsur "hidup bersama sebagai suami istri" yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dari perspektif HAM, kriminalisasi kohabitasi pada prinsipnya dapat dibenarkan sepanjang pembatasannya didasarkan pada undang-undang dan ditujukan untuk melindungi moralitas, nilai agama, serta ketertiban umum. Meskipun demikian, kesesuaiannya dengan prinsip proporsionalitas belum dapat dinilai secara mutlak karena efektivitas dan penerapan Pasal 412 sangat bergantung pada implementasi serta penegakan hukumnya agar tidak menimbulkan pelanggaran hak privasi maupun overkriminalisasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Natasatun Nadayah, Ismail Marzuki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.