Pertanggungjawaban Pidana Purnawirawan TNI Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
(Analisis Putusan Nomor 1636/Pid.Sus/2023/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1067Keywords:
Purnawirawan TNI, Pencabulan Anak, ViktimologiAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh purnawirawan militer menimbulkan persoalan mengenai yurisdiksi, pembuktian, dan pemenuhan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis pertanggungjawaban pidana purnawirawan TNI, dasar pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi), serta pemenuhan nilai kepastian hukum dan keadilan dalam Putusan Nomor 1636/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual yang didukung wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Korban, dan UPTD PPA Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa sebagai purnawirawan TNI berada di bawah yurisdiksi peradilan umum, sedangkan ratio decidendi hakim dibangun melalui persesuaian keterangan saksi korban, Visum et Repertum, dan keterangan ahli psikologi. Putusan telah memenuhi kepastian hukum formal, namun belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena masih menyisakan persoalan proporsionalitas pemidanaan dan efektivitas pemenuhan hak korban, khususnya pelaksanaan restitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Hadi Wijaya, Junaidi Lubis, Debi Masri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.