Hambatan Pengaturan Illicit Enrichment di Indonesia: Analisis terhadap Implementasi Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1100Keywords:
Ellicit Enrichment, UNCAC, Harmonisasi Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Asset RecoveryAbstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara, melemahkan supremasi hukum, dan menghambat pembangunan. Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengatur Illicit Enrichment, yaitu peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, konsep tersebut belum diatur sebagai tindak pidana tersendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan Illicit Enrichment berdasarkan Pasal 20 UNCAC serta hambatan harmonisasinya dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan konvensi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi masih terkendala oleh belum adanya delik mandiri, sistem pembuktian yang berorientasi pada predicate crime, serta keterbatasan fungsi LHKPN. Diperlukan pengaturan yang proporsional dan selaras dengan hak asasi manusia untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rakha Afkary, Maroni Maroni, Emilia Susanti, Budiyoni Budiyoni, Rinaldy Amrullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.