Hambatan Pengaturan Illicit Enrichment di Indonesia: Analisis terhadap Implementasi Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption

Authors

  • Rakha Afkary Universitas Lampung
  • Maroni Maroni Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Universitas Lampung
  • Budiyoni Budiyoni Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1100

Keywords:

Ellicit Enrichment, UNCAC, Harmonisasi Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Asset Recovery

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara, melemahkan supremasi hukum, dan menghambat pembangunan. Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengatur Illicit Enrichment, yaitu peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, konsep tersebut belum diatur sebagai tindak pidana tersendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan Illicit Enrichment berdasarkan Pasal 20 UNCAC serta hambatan harmonisasinya dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan konvensi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi masih terkendala oleh belum adanya delik mandiri, sistem pembuktian yang berorientasi pada predicate crime, serta keterbatasan fungsi LHKPN. Diperlukan pengaturan yang proporsional dan selaras dengan hak asasi manusia untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Afkary, R., Maroni, M., Susanti, E., Budiyoni, B., & Amrullah, R. (2026). Hambatan Pengaturan Illicit Enrichment di Indonesia: Analisis terhadap Implementasi Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2), 664–673. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1100