Perbandingan Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Antara Bank BUMN Konvensional dan Bank Swasta Syariah

Authors

  • Taruna Prisando Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v3i4.299

Keywords:

Bank Syariah, Jaminan, Perjanjian Kredit

Abstract

Bank menjadi elemen penting dalam dinamika ekonomi modern karena perannya dalam memenuhi kebutuhan finansial dan layanan keuangan masyarakat. Tergantung pada prinsipnya, bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan dalam pendekatan, produk, dan proses kredit atau pembiayaan yang mereka tawarkan. Tulisan ini meneliti perjanjian kredit antara bank BUMN konvensional dan bank swasta syariah, menyoroti perbedaan dalam pertimbangan kelayakan kredit, metode perhitungan keuntungan, pembayaran angsuran, dan penyelesaian sengketa. Melalui pendekatan normatif dan deskriptif analitis, penelitian ini menguraikan perbedaan esensial dan persamaan yang mendasari prinsip dan praktik kredit kedua jenis bank. Kesimpulannya, perjanjian kredit dalam bank konvensional dan akad pembiayaan dalam bank syariah hampir memiliki memiliki prinsip yang sama.

Published

2023-12-18

How to Cite

Prisando, T. (2023). Perbandingan Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Antara Bank BUMN Konvensional dan Bank Swasta Syariah. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(4), 195–203. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i4.299

Issue

Section

Artikel