Pengaturan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v3i4.300Keywords:
Kekerasan Seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perlindungan KorbanAbstract
Artikel ini fokus mengkaji pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif di Indonesia. Dengan penelitian normatif bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber hukum. Analisis data kualitatif dilakukan untuk menyoroti keterbatasan pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP dan upaya pembaruan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP dan berbagai ketentuan lainnya memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan dan memidana kekerasan seksual, menyebabkan keraguan hukum dan kurangnya perlindungan bagi korban. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam KUHP, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Perlu dilakukan peninjauan mendalam terhadap peraturan yang ada, penyempurnaan RUU PKS, dan harmonisasi antara undang-undang yang relevan untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Afric Stanley Simamora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.