Pengaturan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Afric Stanley Simamora HKBP Nommensen University

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v3i4.300

Keywords:

Kekerasan Seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perlindungan Korban

Abstract

Artikel ini fokus mengkaji pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif di Indonesia. Dengan  penelitian normatif bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber hukum. Analisis data kualitatif dilakukan untuk menyoroti keterbatasan pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP dan upaya pembaruan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP dan berbagai ketentuan lainnya memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan dan memidana kekerasan seksual, menyebabkan keraguan hukum dan kurangnya perlindungan bagi korban. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam KUHP, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Perlu dilakukan peninjauan mendalam terhadap peraturan yang ada, penyempurnaan RUU PKS, dan harmonisasi antara undang-undang yang relevan untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.

Published

2023-12-18

How to Cite

Simamora, A. S. (2023). Pengaturan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif di Indonesia . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(4), 204–217. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i4.300