Kewajiban Penyidik Menghentikan Proses Penyidikan Berdasarkan Putusan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Yang Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v4i1.307Kata Kunci:
Praperadilan, Putusan MK, Putusan Pengadilan Negeri KabanjaheAbstrak
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Pasal 77 Huruf A Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi landasan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan pidana, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan. Penelitian ini menganalisis kasus pengujian penetapan tersangka terhadap Ir. Edy Perin Sebayang atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Tanda Batas/Tugu Mejuah-juah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. penelitian ini bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa putusan hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka tersebut karena mekanisme ganti rugi telah dijalankan sesuai aturan, meskipun penyidik telah memiliki bukti yang cukup secara formil sesuai KUHAP.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Mas Benny Mika Dorma Saragih

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.