Pembatalan Keputusan Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v4i1.308Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, Keputusan Tata Usaha Negara, Tanah Terlantar, High Conservation ValueAbstrak
Permasalahan tanah terlantar di indonesia masih krusial. Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Penelitian ini mengkaji permasalahan status tanah terlantar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan keputusan BPN terkait tanah terlantar, dan perlindungan hukum pemegang hak atas tanah yang salah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis deskriptif dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN membatalkan keputusan bpn karena kekeliruan dan ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, serta tanpa mempertimbangkan adanya lahan yang merupakan tanah High Conservation Value. Perlindungan hukum dapat bersifat preventif dan represif. Saran penelitian perlu adanya pengaturan status quo terkait penertiban tanah terlantar di PTUN, pengaturan terkait tanah High Conservation Value, dan keterlibatan instansi lain serta ahli dalam proses review keputusan tentang penetapan tanah terlantar.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Putri Nadhira, Muhammad Yamin, Suprayitno Suprayitno, Henry Sinaga
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.