Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v4i2.348Keywords:
KUHP Nasional, Pemidanaan, Pemulihan KorbanAbstract
Artikel ini membahas keberpihakan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang menandai pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dikenalkan setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial, KUHP baru mengadopsi pendekatan progresif dengan fokus pada keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan. Dalam artikel ini, dianalisis bagaimana KUHP baru tidak hanya mengganti pendekatan retributif dengan tujuan rehabilitasi dan pemulihan, tetapi juga memperkenalkan variabel tujuan pemidanaan sebagai unsur baru dalam proses pemidanaan. Melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, artikel ini menyoroti empat tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru, yaitu pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik, dan penumbuhan rasa penyesalan. Dengan demikian, pembaruan ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Michael Adyhaksa Padang, Billi J. Siregar, Rosmalinda Rosmalinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.