Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Authors

  • Michael Adyhaksa Padang Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Billi J. Siregar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Rosmalinda Rosmalinda Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v4i2.348

Keywords:

KUHP Nasional, Pemidanaan, Pemulihan Korban

Abstract

Artikel ini membahas keberpihakan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang menandai pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dikenalkan setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial, KUHP baru mengadopsi pendekatan progresif dengan fokus pada keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan. Dalam artikel ini, dianalisis bagaimana KUHP baru tidak hanya mengganti pendekatan retributif dengan tujuan rehabilitasi dan pemulihan, tetapi juga memperkenalkan variabel tujuan pemidanaan sebagai unsur baru dalam proses pemidanaan. Melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, artikel ini menyoroti empat tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru, yaitu pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik, dan penumbuhan rasa penyesalan. Dengan demikian, pembaruan ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.

Published

2024-09-30

How to Cite

Padang, M. A., Siregar, B. J., & Rosmalinda, R. (2024). Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(2), 64–71. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i2.348