Peran Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 dalam Penanganan Konflik Sosial: Tinjauan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.513Keywords:
Konflik sosial, hak asasi manusia, pemulihan pascakonflik, pemerintah daerahAbstract
Konflik sosial di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan berakar dari berbagai faktor seperti perbedaan etnis, agama, politik, dan ekonomi. Pemerintah merespons persoalan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai instrumen hukum untuk menangani konflik melalui pendekatan pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji efektivitas implementasi UU tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU PKS telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, dalam praktiknya masih banyak kendala yang dihadapi, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kapasitas daerah, minimnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban konflik. Disimpulkan bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial, perlu dilakukan penguatan kelembagaan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan partisipasi publik, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Malino Gemma Galgani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.