Penghinaan terhadap Nama Baik dan Reputasi Pribadi dalam Perspektif Hukum Pidana

(Studi Putusan PN Kotabumi No. 67/Pid.B/2024/PN Kbu)

Authors

  • Dihqan Tsakib Khiyarul Hasani Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • M. Ruhly Kesuma Dinata Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.524

Keywords:

Penghinaan, Nama Baik, Pidana Bersyarat

Abstract

Penghinaan terhadap nama baik dan reputasi pribadi merupakan pelanggaran hukum yang berdampak psikologis dan sosial, baik di ranah privat maupun publik. Artikel ini menganalisis aspek hukum tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP melalui studi Putusan No. 67/Pid.B/2024/PN Kbu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil menunjukkan bahwa semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi. Meski terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagai bentuk pendekatan pembinaan. Artikel ini merekomendasikan agar penerapan pidana bersyarat tetap memperhatikan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan rehabilitasi pelaku.

Downloads

Published

2025-07-09

How to Cite

Hasani, D. T. K., & Dinata, M. R. K. (2025). Penghinaan terhadap Nama Baik dan Reputasi Pribadi dalam Perspektif Hukum Pidana: (Studi Putusan PN Kotabumi No. 67/Pid.B/2024/PN Kbu). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 156–163. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.524

Issue

Section

Artikel