Penghinaan terhadap Nama Baik dan Reputasi Pribadi dalam Perspektif Hukum Pidana
(Studi Putusan PN Kotabumi No. 67/Pid.B/2024/PN Kbu)
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.524Keywords:
Penghinaan, Nama Baik, Pidana BersyaratAbstract
Penghinaan terhadap nama baik dan reputasi pribadi merupakan pelanggaran hukum yang berdampak psikologis dan sosial, baik di ranah privat maupun publik. Artikel ini menganalisis aspek hukum tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP melalui studi Putusan No. 67/Pid.B/2024/PN Kbu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil menunjukkan bahwa semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi. Meski terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagai bentuk pendekatan pembinaan. Artikel ini merekomendasikan agar penerapan pidana bersyarat tetap memperhatikan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan rehabilitasi pelaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dihqan Tsakib Khiyarul Hasani, M. Ruhly Kesuma Dinata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.