Reformasi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Good Governance dan Kepastian Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.531Keywords:
Diskresi, Fragmentasi Regulasi, Good Governance, Hukum Administrasi Negara, Pengawasan, Putusan PTUN, ReformasiAbstract
Reformasi Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan agenda strategis dalam mewujudkan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meski secara konstitusional Indonesia adalah negara hukum, praktik administrasi pemerintahan masih kerap menyimpang dari asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis urgensi reformasi HAN dengan menyoroti problematika fragmentasi regulasi, penyalahgunaan diskresi, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kepatuhan terhadap putusan PTUN. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa reformasi HAN tidak cukup dilakukan secara normatif, namun perlu restrukturisasi kelembagaan, penguatan budaya hukum, serta optimalisasi pengawasan. Reformasi HAN perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, pembatasan diskresi, penguatan peradilan administrasi, serta penegakan eksekusi putusan PTUN. Upaya ini menjadi kunci menegakkan supremasi hukum dan membangun sistem pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muksalmina Muksalmina, Shira Thani, Nabhani Yustisi, Tasyukur Tasyukur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.