Kedudukan Hukum Bale Kertha Adhyaksa Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.596Keywords:
Penegakan Hukum, Keadilan Restoratif, Bale Kertha AdhyaksaAbstract
Bale Kertha Adhyaksa merupakan inovasi hukum Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan keadilan restoratif pada sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian tindak pidana ringan di luar pengadilan. Lembaga ini berperan sebagai mekanisme mediasi antara pelaku, korban, dan negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bale Kertha Adhyaksa memperkuat prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan serta menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif ke restoratif. Namun, diperlukan penguatan dasar hukum dan harmonisasi regulasi agar implementasinya lebih optimal dan berkelanjutan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Gita Dewi Naraswari Putri Sumartono, A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, Komang Satria Wibawa Putra, I Putu Edi Rusmana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.