Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

Authors

  • Muhammad Fadlie Ramadhan Universitas Bengkulu
  • Muhammad Akbar Irawan Universitas Bengkulu
  • Faisah Akramadji Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.615

Keywords:

Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Kekerasan Terhadap Perempuan, Perlindungan Korban, Perspektif Gender

Abstract

Indonesia menghadapi persoalan serius terkait meningkatnya kekerasan terhadap perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mencatat 11.294 kasus, namun hanya sebagian kecil yang memperoleh keadilan. Penelitian ini mengkaji penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) sebagai instrumen perlindungan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan. Kajian difokuskan pada mekanisme SPPT dalam penanganan perkara berdasarkan UU PKDRT dan Peraturan Bersama tentang SPPT-PKKTP, serta hambatan struktural dan kultural dalam penerapannya yang berperspektif gender. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori integrated criminal justice system dan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SPPT memiliki dasar hukum yang memadai, implementasinya masih terkendala lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya dan anggaran, serta kuatnya budaya patriarki yang menghambat pemenuhan keadilan bagi korban.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Ramadhan, M. F., Irawan, M. A., & Akramadji, F. (2025). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 402–415. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.615