Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.615Keywords:
Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Kekerasan Terhadap Perempuan, Perlindungan Korban, Perspektif GenderAbstract
Indonesia menghadapi persoalan serius terkait meningkatnya kekerasan terhadap perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mencatat 11.294 kasus, namun hanya sebagian kecil yang memperoleh keadilan. Penelitian ini mengkaji penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) sebagai instrumen perlindungan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan. Kajian difokuskan pada mekanisme SPPT dalam penanganan perkara berdasarkan UU PKDRT dan Peraturan Bersama tentang SPPT-PKKTP, serta hambatan struktural dan kultural dalam penerapannya yang berperspektif gender. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori integrated criminal justice system dan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SPPT memiliki dasar hukum yang memadai, implementasinya masih terkendala lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya dan anggaran, serta kuatnya budaya patriarki yang menghambat pemenuhan keadilan bagi korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Fadlie Ramadhan, Muhammad Akbar Irawan, Faisah Akramadji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.