Aspek Tanggung Jawab Terhadap Waktu Tunggu Pelayanan Poliklinik di Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Marina Permata
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.628Keywords:
Instalasi Rawat Jalan, Pelayanan, Poliklinik, Waktu TungguAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum terhadap waktu tunggu pelayanan poliklinik di instalasi rawat jalan Rumah Sakit Marina Permata. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode empiris melalui kajian peraturan perundang-undangan, kebijakan internal rumah sakit, wawancara mendalam, dan observasi lapangan. Temuan menunjukkan bahwa 62,5% pasien mengalami waktu tunggu melebihi dua jam, yang diakibatkan keterlambatan dokter karena tindakan medis emergensi maupun praktik di fasilitas lain. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap tingkat kepuasan dan kepercayaan pasien. Kerangka regulasi yang berlaku, mencakup UUD 1945, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, Permenkes tentang Standar Pelayanan Minimal, serta SOP internal, menetapkan batas maksimal waktu tunggu sebesar 60 menit. Penelitian menyimpulkan bahwa manajemen RS Marina Permata bertanggung jawab secara hukum dan etik atas keterlambatan pelayanan. Perbaikan sistem manajemen waktu tunggu, penguatan kebijakan internal, dan penegakan disiplin tenaga medis diperlukan guna mewujudkan pelayanan kesehatan bermutu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sang Nyoman Oka Purbawa, Fatkurohman Fatkurohman, Andrianto Andrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.