Dissenting opinion Hakim Terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dalam Perkara Wanprestasi Perjanjian Pembagian Harta Bersama

Authors

  • Reza Kautsar Kusumahpraja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • M. Reyhan Aldabena Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Auliah Ambarwati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.677

Keywords:

Dissenting opinion, harta bersama, kekuasaan kehakiman, kompetensi absolut, wanprestasi

Abstract

Negara membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer, yang masing-masing memiliki kompetensi absolut. Dalam Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Msh terdapat dissenting opinion terkait gugatan wanprestasi pembagian harta bersama pasca perceraian. Mayoritas hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan hakim dissenting berpendapat Pengadilan Negeri Masohi berwenang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dinilai keliru, sehingga diperlukan pengaturan teknis mengenai dissenting opinion.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Kusumahpraja, R. K., Aldabena, M. R., & Ambarwati, A. (2026). Dissenting opinion Hakim Terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dalam Perkara Wanprestasi Perjanjian Pembagian Harta Bersama . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 1–16. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.677

Most read articles by the same author(s)