Kajian Filosofis-Yuridis terhadap Konsep Pembuktian Sederhana (Simple Bewijs) dalam Perkara Perdata di Pengadilan Agama

Authors

  • Theo Prapaskah Universitas Esa Unggul
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.756

Keywords:

Pembuktian Sederhana, Pengadilan Agama, Simple Bewijs

Abstract

Artikel ini mengkaji konsep pembuktian sederhana (simple bewijs) dalam perkara perdata di Pengadilan Agama dengan menelusuri akar filosofi dan landasan yuridis metode pembuktian yang berada di luar kerangka HIR/RBg. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, yuridis-normatif, historis, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode pembuktian sederhana memiliki dasar yang kuat, berakar pada prinsip keadilan substantif, efisiensi prosedural, serta nilai-nilai hukum Islam yang menekankan kemudahan dan menghindarkan kesulitan dalam proses peradilan. Secara yuridis, legitimasi metode ini diperkuat oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Peradilan Agama, PERMA/SEMA, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberi ruang bagi hakim untuk menyesuaikan prosedur pembuktian dengan kebutuhan perkara. Penerapan metode pembuktian di luar HIR/RBg membawa implikasi positif bagi peradilan agama, terutama dalam mempercepat pemeriksaan perkara dan meningkatkan akses keadilan, meskipun tetap membutuhkan parameter yang jelas untuk menjaga konsistensi putusan dan kepastian hukum. Dengan demikian, simple bewijs merupakan instrumen penting dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Prapaskah, T., & Wiraguna, S. A. (2026). Kajian Filosofis-Yuridis terhadap Konsep Pembuktian Sederhana (Simple Bewijs) dalam Perkara Perdata di Pengadilan Agama . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 17–22. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.756