Pengelolaan Flight Information Region Indonesia dan Singapura Terkait Kedaulatan Udara Dalam Hukum Internasional

Authors

  • Vincent Raditya Universitas Boyolali
  • Paulus Tworas Widodo Universitas Boyolali
  • Dwi Imroatus Sholikah Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.769

Keywords:

Fligh information region, Indonesia, kedaulatan, Singapura

Abstract

Pengelolaan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura kerap diperdebatkan dalam konteks kedaulatan udara. Secara hukum, Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menegaskan kedaulatan penuh negara atas ruang udara, sementara pengaturan FIR bersifat teknis untuk keselamatan penerbangan dan tidak menyiratkan penyerahan kedaulatan. Perbedaan konseptual ini memunculkan persepsi politik dan hukum yang kompleks. Studi ini menganalisis keterkaitan pengelolaan FIR oleh Singapura di sebagian wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dengan prinsip kedaulatan udara, serta mengevaluasi dampak Perjanjian Penyesuaian FIR Indonesia Singapura tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis Konvensi Chicago 1944, ketentuan ICAO, dan perjanjian bilateral. Hasil menunjukkan bahwa penugasan layanan navigasi udara kepada negara lain tidak bertentangan dengan kedaulatan sepanjang berada dalam kerangka teknis ICAO. Perjanjian Penyesuaian FIR tahun 2022 mencerminkan mekanisme kooperatif yang menjaga keselamatan penerbangan sekaligus memperkuat posisi kedaulatan Indonesia. Studi ini menegaskan pentingnya diplomasi penerbangan, penguatan kapasitas nasional, dan koordinasi regional dalam pengelolaan FIR.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Raditya, V., Widodo, P. T., & Sholikah, D. I. (2026). Pengelolaan Flight Information Region Indonesia dan Singapura Terkait Kedaulatan Udara Dalam Hukum Internasional. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 78–86. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.769