Hukum Rumah Sakit terhadap Pengembalian Klaim BPJS dalam Perspektif Asas Proporsionalitas
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.778Keywords:
Rumah Sakit, BPJS, Perjanjian, Asas ProporsionalitasAbstract
Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum rumah sakit terhadap pengembalian klaim BPJS dalam perspektif asas proporsionalitas. Bahwa dalam pelaksanaannya masih ada ketidakseimbangan kedudukan dalam perjanjian kerjasama. Dalam hal perlindungan hukum rumah sakit terhadap pengembalian klaim BPJS masih belum terlihat adanya asas proporsionalitas sehingga rumah sakit melalui Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dihimbau untuk dapat menegosiasikan kontrak yang yang setara. Untuk upaya lain, rumah sakit dapat mengajukan keberatan ataupun banding ke BPJS Kesehatan sesuai prosedur jika memang sudah memenuhi ketentuan. Apabila BPJS Kesehatan terbukti melakukan wanprestasi ataupun perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi rumah sakit, maka rumah sakit bisa melakukan gugatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Leonny Charisso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.