Urgensi Pembentukan Badan Regulasi Nasional Dalam Meningkatkan Kualitas Legislasi di Indonesia

Authors

  • Fuji Syifa Safari Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya
  • Eny Susilowati Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.832

Keywords:

Badan Regulasi Nasional, Fragmentasi kewenangan, Pembentukan Undang Undang, Harmonisasi Peraturan

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan struktural dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan fokus pada tahapan pra-legislasi sebelum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam praktiknya, proses pembentukan regulasi pada tahap awal meliputi pembulatan konsepsi, harmonisasi, dan evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara dengan kewenangan yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kondisi tersebut menimbulkan fragmentasi kewenangan yang berdampak pada lemahnya pengendalian kualitas legislasi sejak tahap awal pembentukannya. Fragmentasi ini semakin diperparah oleh penerapan prinsip kehati-hatian oleh masing-masing lembaga, yang mendorong setiap institusi untuk berfokus pada tugas pokok dan fungsi normatifnya masing-masing, sehingga membatasi intervensi lintas sektor dan menyebabkan tidak adanya lembaga yang memiliki kewenangan final terhadap kualitas substansi RUU. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi perbandingan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme harmonisasi regulasi yang saat ini dijalankan oleh berbagai lembaga masih bersifat koordinatif dan administratif, sehingga belum mampu menjamin konsistensi norma, kepastian hukum, dan efektivitas kebijakan secara optimal. Oleh karena itu, pembentukan Badan Regulasi Nasional sebagai lembaga terpusat dengan mandat pengendalian kualitas regulasi, termasuk perencanaan, harmonisasi substantif, evaluasi, serta penerapan regulatory impact assessment, merupakan solusi guna mewujudkan sistem legislasi nasional yang terintegrasi, efisien, dan selaras dengan prinsip good regulatory governance.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Fuji Syifa Safari, Januardy, I., Nugraha, S., & Susilowati, E. (2026). Urgensi Pembentukan Badan Regulasi Nasional Dalam Meningkatkan Kualitas Legislasi di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 33–43. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.832

Most read articles by the same author(s)