Pengaturan Praktik Bekam Basah Sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia

Authors

  • Devi Rachhmawati Suryaningrum Universitas Widya Gama Malang
  • Purnawan Dwikora Negara Universitas Widya Gama Malang
  • Budiarsih Budiarsih Universitas Widya Gama Malang

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.843

Keywords:

Bekam Basah, Kesehatan, Regulasi Berbasis Kompetensi, Tradisional

Abstract

Praktik bekam basah merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan tradisional yang banyak digunakan masyarakat, namun belum memperoleh legitimasi yang memadai. Permenkes No. 15 Tahun 2018, mengatur kewenangan naskestrad pada tindakan non-invasif (bekam kering), sedangkan tindakan tindakan invasif ringan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis atau akupunktur. Hal ini menimbulkan kekosongan norma, ketidakpastian hukum, dan perlakuan diskriminatif terhadap terapis bekam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada dan merumuskan model regulasi berbasis kompetensi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan berbasis kompetensi melalui pelatihan berjenjang, sertifikasi nasional, dan penerbitan STR Yankestrad tingkat I dan II merupakan model regulasi yang ideal. Model ini mampu memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta memungkinkan integrasi bekam basah ke dalam sistem kesehatan nasional melalui klinik kesehatan tradisional terpadu.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Suryaningrum, D. R., Negara, P. D., & Budiarsih, B. (2026). Pengaturan Praktik Bekam Basah Sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 266–272. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.843