Pengaturan Praktik Bekam Basah Sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.843Keywords:
Bekam Basah, Kesehatan, Regulasi Berbasis Kompetensi, TradisionalAbstract
Praktik bekam basah merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan tradisional yang banyak digunakan masyarakat, namun belum memperoleh legitimasi yang memadai. Permenkes No. 15 Tahun 2018, mengatur kewenangan naskestrad pada tindakan non-invasif (bekam kering), sedangkan tindakan tindakan invasif ringan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis atau akupunktur. Hal ini menimbulkan kekosongan norma, ketidakpastian hukum, dan perlakuan diskriminatif terhadap terapis bekam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada dan merumuskan model regulasi berbasis kompetensi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan berbasis kompetensi melalui pelatihan berjenjang, sertifikasi nasional, dan penerbitan STR Yankestrad tingkat I dan II merupakan model regulasi yang ideal. Model ini mampu memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta memungkinkan integrasi bekam basah ke dalam sistem kesehatan nasional melalui klinik kesehatan tradisional terpadu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Devi Rachhmawati Suryaningrum, Purnawan Dwikora Negara, Budiarsih Budiarsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.