Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut

(Studi Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Carmelita Pardede Universitas HKBP Nommensen
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen
  • Samuel Situmorang Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.900

Keywords:

Korupsi, Penyertaan, Pidana Berlanjut, Turut Serta

Abstract

Maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut oleh Pegawai Negeri melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan menimbulkan kerugian keuangan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan melemahkan integritas penyelenggaraan negara. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana pegawai negeri terhadap tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst; dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi karena terbukti secara sengaja terlibat dalam pengumpulan dana non-budgeter tanpa dasar hukum yang sah. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, tanpa adanya alasan pembenar. Putusan hakim didasarkan pada alat bukti sah dan keyakinan hakim.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Pardede, C., Manullang, H., & Situmorang, S. (2026). Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut : (Studi Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst) . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 214–225. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.900