Keabsahan dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
(Studi Putusan 655/Pdt/2020/PT Bdg)
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.912Keywords:
Interpretasi kontrak, Perjanjian Kerjasama, Risiko Bisnis, WanprestasiAbstract
Sengketa hukum dalam perjanjian kerjasama sering kali terjadi akibat perbedaan pemahaman interpretasi kontrak yang memicu tuduhan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, memahami pelaksanaan perjanjian menurut Pasal 1338 KUH Perdata, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 655/PDT/2020/PT BDG. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap putusan pengadilan, KUH Perdata, serta literatur hukum terkait. Temuan menunjukkan bahwa meskipun sebelas Surat Perjanjian Kerjasama secara formil telah memenuhi syarat Pasal 1320, terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Pengadilan Tinggi menilai hubungan tersebut sebagai kerjasama bisnis tanpa klausul ganti rugi eksplisit, sehingga kerugian dikategorikan sebagai risiko bisnis bersama dan gugatan ditolak seluruhnya. Disimpulkan bahwa kepastian hukum memerlukan penyusunan klausul yang rinci mengenai tanggung jawab dan alokasi risiko untuk mencegah sengketa akibat kekosongan norma dalam kontrak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sharon Kristin Lubis, Said Rizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.