Penegakan Hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencurian Identitas Kartu Kredit

Authors

  • Muhammad Wildan Universitas Pasundan
  • Maman Budiman Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.940

Keywords:

carding, kejahatan siber, pencurian identitas, penegakan hukum

Abstract

Artikel ini menganalisis tindak pidana peretasan kartu kredit sebagai salah satu bentuk kejahatan siber yang marak terjadi, dengan menyoroti modus pencurian identitas data kartu kredit, efektivitas penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta strategi penanggulangannya. Melalui pendekatan yuridis normatif dan deskriptif-analitis, kajian ini menemukan bahwa pencurian identitas data kartu kredit umumnya dilakukan melalui carding dan phishing, termasuk penggunaan situs web palsu, praktik skimming, serta perolehan data secara melawan hukum melalui media elektronik yang merugikan pemilik kartu. Polri memiliki kewenangan dalam penyidikan, penangkapan, dan pemidanaan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, efektivitas penegakan hukum masih bergantung pada kelancaran proses tersebut. Oleh karena itu, penguatan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), peningkatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, perbankan, dan perusahaan teknologi, serta kerja sama lintas sektor dan internasional diperlukan untuk meningkatkan pencegahan, deteksi, dan penindakan tindak pidana ini.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Wildan, M., & Budiman, M. (2026). Penegakan Hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencurian Identitas Kartu Kredit. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2), 378–383. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.940