Peran Hukum Negara dalam Mengakomodasi Hukum Adat dan Hukum Agama dalam Praktik Kehidupan Masyarakat yang Beragam
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.949Keywords:
Adat, Agama, Pluralisme Hukum, Harmonisasi HukumAbstract
Keberadaan hukum negara, hukum adat, dan hukum agama mencerminkan pluralisme hukum dalam masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran hukum negara dalam mengakomodasi kedua sistem hukum tersebut serta implikasinya terhadap kepastian dan keadilan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui penalaran dan interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah memberikan pengakuan terhadap hukum adat dan hukum agama melalui ketentuan konstitusional, peraturan perundang-undangan, dan praktik peradilan. Namun, pengakuan tersebut masih bersifat terbatas dan menghadapi konflik norma, ketidaksinkronan regulasi, serta kendala implementasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas institusi hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif agar pluralisme hukum dapat mendukung kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eveline Yulia Darmadi, Nimas Kencana Rukmi, Putri Rawati Nadapdap, Imam Ropii

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.