Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v3i4.96Keywords:
Perkawinan Campuran, Perjanjian Pisah Harta, PengadilanAbstract
Hukum Agraria Indonesia memberikan pemahaman bahwa nasionalisme mencegah warga negara
asing untuk memiliki tanah dengan sertifikat, bahkan untuk warga negara Indonesia yang menikah
dengan orang asing dengan izin sebelumnya, tanpa pembagian harta dan mereka tidak diperbolehkan
memiliki tanah atas dasar hak sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Perkawinan di
Indonesia tentang komposisi properti. Di Indonesia, perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI)
dengan warga negara asing (WNA) adalah perkawinan campuran. Perkawinan yang dilakukan antara
dua warga negara Indonesia yang berbeda agama tidak dianggap dalam sebagai perkawinan
campuran, tetapi perkawinan yang berbeda agama. Penjelasan tentang perkawinan campuran, di
Indonesia perkawinan campuran bisa didefinisikan dalam Pasal 57 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974,
yang mengatur sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam UndangUndang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,
karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraanIndonesia.”. Lahirnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 menyebabkan perubahan besar dalam
peraturan mengenai pisah harta, yang dimaksud dari sini yaitu menyebabkan perjanjian pisah
kekayaan atau kepemilikan dapat dilaksanakan setelah perkawinan dilakukan. Namun, sebelum
terjadinya Putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah lahir terlebih dahulu yaitu Penetapan Pengadilan
tentang perjanjian pisah harta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Amalia Gustiara Azahrah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.