Implementasi Cyber Notary Dalam RUPS Elektronik Pada Perseroan Terbuka: Perlindungan Hukum Bagi Notaris
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.961Keywords:
Akta Elektronik, Cyber Notary, RUPS Elektronik, Perseroan TerbukaAbstract
Transformasi digital telah mengubah cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbuka. Kemunculan konsep cyber notary membawa konsekuensi hukum yang fundamental bagi profesi notaris, khususnya dalam hal autentikasi dokumen elektronik dan tanggung jawab hukumnya. Penelitian ini mengkaji implementasi cyber notary dalam RUPS Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum cyber notary di Indonesia masih menghadapi kekosongan norma terkait standar teknis, tanggung jawab digital notaris, dan keabsahan akta elektronik. Perlindungan hukum bagi notaris dalam RUPS Elektronik harus dibangun melalui pembaruan legislasi, standardisasi infrastruktur teknologi, serta pembentukan protokol keamanan digital yang komprehensif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anis Khafifah Mz, Fendy Setyawan, Firman Floranta Adonara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.