Peran Pengampu Dalam Melakukan Perwalian Kepada Orang Yang Memiliki Keterbelakangan Mental
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.97Keywords:
Pengampuan, Keterbelakangan Mental, PerwalianAbstract
Tidak semua orang cakap dalam hukum. Terdapat beberapa orang yang memiliki kekurangan sehingga tidak dapat berpastisipasi secara sempurna dalam kehidupan maupun dalam hukum. Salah satu contoh orang yang tidak cakap hukum ialah orang yang memiliki keterbelakangan mental. Orang yang memiliki keterbelakangan mental tidak dapat melakukan tugasnya sendiri, dibutuhkan seseorang yang dapat mewakilinya. Terlebih dalam kasus pembagian harta warisan, dibutuhkan pengampuan terehadap orang yang memiliki keterbelakangan mental untuk mewakili mengurus harta warisan tersebut. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk (1) Mengetahui bagaimana keadaan seseorang yang membutuhkan pengampuan, (2) Mengetahui bagaimanakah peran pengampuan bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan juga yuridis normatif, yang berarti menggambarkan permasalahan yang terjadi saat ini dengan menggunakan tinjauan-tinjauan hukum yuridis.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ilham Arfit Dwiyasna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.