Kekuatan Mengikat Soft Law dalam Perjanjian Internasional: Studi pada Paris Agreement
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.973Keywords:
Paris Agreement, Soft Law, Hard Law, Hukum InternasionalAbstract
Perubahan iklim merupakan tantangan global yang mendesak, dengan dampak yang luas terhadap ekosistem, kesehatan, dan stabilitas sosial-politik. Paris Agreement hadir sebagai perjanjian internasional yang menggabungkan elemen hard law dan soft law, menciptakan keseimbangan antara kewajiban prosedural yang mengikat dan komitmen substantif yang fleksibel. Meskipun kewajiban seperti pelaporan NDC dan partisipasi dalam global stocktake bersifat mengikat, penurunan emisi diserahkan pada kebijakan masing-masing negara tanpa sanksi formal. Penelitian ini penting untuk memahami bagaimana soft law dalam Paris Agreement dapat berfungsi efektif meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan multidisipliner, penelitian ini mengeksplorasi interaksi antara soft law dan hard law dalam tata kelola perubahan iklim global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada sanksi formal, mekanisme transparansi, tekanan reputasi, dan sistem ratcheting-up mampu mendorong negara-negara untuk meningkatkan ambisi iklim mereka. Paris Agreement terbukti efektif dalam membentuk norma internasional baru yang mendorong partisipasi global yang lebih inklusif dan adaptif. Penelitian ini menyoroti bagaimana model hybrid governance dalam perjanjian ini menawarkan solusi bagi tantangan global yang membutuhkan fleksibilitas dan kolaborasi internasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yeremia Zebua, Pebri Prastyo, Muhammad Rafli Herryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.