Kekuatan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan dalam Proses Pembuktian Peradilan Perdata
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.986Keywords:
Akta Otentik, Akta di Bawah Tangan, Pembuktian, Peradilan PerdataAbstract
Pembuktian merupakan tahapan penting dalam proses peradilan perdata karena menjadi dasar bagi hakim untuk menilai kebenaran dalil para pihak. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting adalah bukti tertulis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian kedua jenis akta tersebut dalam proses pembuktian peradilan perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, mencakup kekuatan pembuktian lahir, formil, dan materiil, sehingga dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan alat bukti lain selama tidak dibuktikan sebaliknya. Akta di bawah tangan juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila isi dan tanda tangannya diakui oleh para pihak. Namun, apabila disangkal, pihak yang mengajukannya wajib membuktikan keabsahannya. Dengan demikian, akta otentik memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan akta di bawah tangan karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohammad Nurul Huda, Bagus Imam Faisal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.