UNCLOS 1982 dan Pertanggungjawaban Negara dalam Mitigasi Kerusakan Ekosistem Laut: Studi Kasus Pariwisata Maritim di Labuan Bajo

Authors

  • Diandra Athaya Khairunnisa Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.997

Keywords:

ekosistem laut, kerusakan ekosistem laut, pertanggungjawaban negara

Abstract

Kerusakan terumbu karang semakin masif terjadi di Indonesia, seperti di Labuan Bajo. Hal tersebut disebabkan oleh kegiatan pariwisata maritim, termasuk aktivitas kapal kecil maupun besar dan tidak terbatas pada armada kapal local maupun nasional saja, melainkan juga internasional. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab negara pantai, yaitu Indonesia, dengan negara bendera dalam hal pertanggungjawaban negara dalam hukum iternasional atas kerusakan ekosistem laut dan terumbu karang. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kepustakaan.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Khairunnisa, D. A. (2026). UNCLOS 1982 dan Pertanggungjawaban Negara dalam Mitigasi Kerusakan Ekosistem Laut: Studi Kasus Pariwisata Maritim di Labuan Bajo. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2), 421–430. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.997