UNCLOS 1982 dan Pertanggungjawaban Negara dalam Mitigasi Kerusakan Ekosistem Laut: Studi Kasus Pariwisata Maritim di Labuan Bajo
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.997Keywords:
ekosistem laut, kerusakan ekosistem laut, pertanggungjawaban negaraAbstract
Kerusakan terumbu karang semakin masif terjadi di Indonesia, seperti di Labuan Bajo. Hal tersebut disebabkan oleh kegiatan pariwisata maritim, termasuk aktivitas kapal kecil maupun besar dan tidak terbatas pada armada kapal local maupun nasional saja, melainkan juga internasional. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab negara pantai, yaitu Indonesia, dengan negara bendera dalam hal pertanggungjawaban negara dalam hukum iternasional atas kerusakan ekosistem laut dan terumbu karang. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kepustakaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Diandra Athaya Khairunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.