Eksekusi Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.53Keywords:
Eksekusi, Barang Rampasan, KejaksaanAbstract
Pelaksanaan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk Negara sudah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI No : SE-03/B/B.5/8/1988 tentang penyelesaian barang rampasan. Namun kenyataannya dalam praktik dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri No. 06/Pid.Sus/2016/PN-MDN proses eksekusi barang bukti yang dirampas untuk Negara banyak menemui hambatan atau kendala, sehingga pelaksanaan proses eksekusi barang bukti yang dirampas untuk Negara tidak bisa segera dilaksanakan atau memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini akan membahas tentang kendala dan upaya apa yang dilakukan kejaksaan tinggi sumatera utara dalam mengatasi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk negara. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa terdapat dua kendala yaitu kendala yuridis dan non yuridis, namun berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-87/C/U.1/02/2017 kejaksaan tetap mengotimalkan sesuai dengan Pasal 45 KUHAP.
References
Andi, H. (1986). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Friedmann, W. (1990). Teori dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I). Jakarta: Rajawali Pers.
Hasibuan, M. H. S., Kalo, S., Purba, H., & Mulyadi, M. (2022). Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Manipulasi Data Agunan Dalam Pengajuan Kredit Pada Bank BUMD. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 59–70. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.52 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.52
Pangaribuan, L. M. P., Judges, L., & Hoc, H. A. (2009). Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Soekanto, S. (1986). pengantar penelitian hukum, Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.
Sunarmi. (2004). “Membangun Sitem Peradilan Di Indonesia”, Makalah Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara: USU Repository
Wawancara. Mustafa Kamal. Jaksa Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. tanggal 18 Mei 2020
Wawancara, Salman. Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tanggal 18 Mei 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Irianto Irianto, Syafruddin Kalo, Muhammad Hamdan, Mohammad Ekaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.