Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengawas Eksternal dari PT. Asabri

Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengawas Eksternal dari PT. Asabri

Authors

  • Ashri Azhari Baeha Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Bismar Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.56

Keywords:

Asuransi Sosial, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, PT. ASABRI

Abstract

PT. ASABRI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan asuransi wajib bersifat sosial dengan memberikan perlindungan dasar bagi peserta ASABRI serta keluarganya. Namun saat ini penyelenggaraan PT ASABRI belum optimal akibat kesalahan dalam tata kelola dana investasi, hal itu didasarkan hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan di mana sejak Tahun 2012 PT. ASABRI melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana atau iuran peserta yang digunakan untuk investasi beresiko hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 22,78 Triliun. Oleh karena ini tulisan ini bertujuan untuk mengetahui rezim hukum pengaturan PT. ASABRI sebagai lembaga asuransi wajib bersifat sosial, serta menganalisis kepastian hukum terhadap kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas eksternal dari PT. ASABRI. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai kewenangan OJK dalam mengawasi PT. ASABRI. Pada satu sisi OJK adalah pengawas seluruh perusahaan jasa keuangan, nama pada sisi lain OJK tidak dapat mengawasi PT. ASABRI karena PP No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia tidak mencantumkan OJK sebagai pengawas eksternal PT ASABRI. Setelah permasalahan PT ASABRI terjadi, PP No. 54 Tahun 2020 diundangkan sebagai perubahan dari PP No. 102 Tahun 2015, dimana perubahan peraturan tersebut, mengatur OJK sebagai pengawas eksternal di PT ASABRI. Meskipun demikian, sampai saat ini tindaklanjut dari OJK terkait pengawasan terhadap PT ASABRI belum terealisasi, dikarenakan proses pembentukan regulasi yang masih dalam tahap koordinasi antara sesama pengawas eksternal di PT ASABRI.

References

Elviandri, E. (2019). Quo vadis negara kesejahteraan: meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 252–266. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.32986

Ghinarahmatina, A. (2018). Akibat Hukum Pemisahan Kekayaan Negara Melalui Penyertaan Modal. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 2(2). DOI: https://doi.org/10.25139/lex.v2i2.1414

Indonesia, Kata Data. “Merunut Kasus ASABRI”, https://youtu.be/XhJGIMxJMTc , diakses pada 06 September 2020.

Nasution, Binsar, dkk. 2015. Jaminan Sosial Dalam Perspektif UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Jakarta : Spora Consultant.

Primarta, C. (2018). Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Terhadap Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah. Jurnal Daulat Hukum, 1(1). DOI: https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2635

Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(2), 109–116. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57

Republik Indonesia, Presiden, “Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia 2011-2025”, Lampiran Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011.

Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, “Master Plan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank 2010-2014”.

Republik Indonesia, Laporan Badan Pemeriksa Keuangan. “LKPP TA 2019 : Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI”, diakses melalui puskajiakn.dpr.go.id, pada 7 Januari 2022.

Suparji, 2017. Hukum Perasuransian dan Jaminan Sosial, Jakarta : UAI Press.

Safhira, Bunga. Pentingnya Governance Untuk Menjaga Akuntabilitas Perusahaan, https://proxsisgroup.com/pentingnya-good-corporate-governance-untuk-menjaga-akuntabilitasperusahaan/ diakses pada tanggal 15 Juli 2021.

Suhardin, Y. (2007). Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3).

Sunggono, B. (2006). Metodologi penelitian hukum.

Wawancara Bagoes Harsono, Kepala Sub Bagian Pengaturan Asuransi Umum Otoritas Jasa Keuangan, Wawancara melalui Aplikasi Zoom Meeting, pada 07 Januari 2021.

Widyastuti, Rr. Ariyani Yakti. “Asabri Ikuti Aturan OJK, Jika Disetujui Pengawas Eksternal”, https://bisnis.tempo.co/read/1298918/asabri-ikuti-aturan-ojk-jika-disetujui-pengawas-eksternal/full&view=ok diakses pada 18 September 2021, pukul 21.40 wib

Published

2022-07-18

How to Cite

Baeha, A. A., Nasution, B., Sunarmi, S., & Siregar, M. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengawas Eksternal dari PT. Asabri. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3), 181–190. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.56

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 
Loading...