Penyertaan Modal Universitas Sumatera Utara Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Pada Badan Usaha

Penyertaan Modal Universitas Sumatera Utara Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Pada Badan Usaha

Authors

  • Rafika Suryani Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.279

Keywords:

Penyertaan Modal, Perguruan Tinggi Badan Hukum, Universitas Sumatera Utara

Abstract

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Universitas Sumatera Utara (USU) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, termasuk penyertaan modal pada badan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penyertaan modal USU pada badan usaha, serta dampak kebijakan tersebut terhadap USU dan badan usaha. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui pengaturan penyertaan modal USU sebagai PTN-BH kepada badan usaha; dan penyertaan modal USU PTN-BH kepada badan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan kunci, yaitu: Pimpinan USU dan Pimpinan Badan Usaha yang menerima penyertaan modal USU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kebijakan penyertaan modal USU pada badan usaha didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan sumber pendapatan USU, mendukung pengembangan riset dan inovasi, serta meningkatkan peran USU dalam pembangunan daerah. Kedua, penyertaan modal Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) kepada Badan Usaha dilakukan dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan, mendukung pengembangan riset dan inovasi, meningkatkan peran dalam pembangunan daerah, dan meningkatkan hubungan kerja sama dengan badan usaha.

References

Darlis, A. (2017). Hakikat Pendidikan Islam: Telaah Terhadap Hubungan Pendidikan Informal, Non Formal dan Formal. Jurnal Tarbiyah, 24(1).

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2013). Perguruan Tinggi Eks BHMN Lahir Kembali Dengan Casing Baru. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/3952/Perguruan-Tinggi-Eks-BHMN-Lahir-Kembali-dengan-Casing-Baru.html.

Irianto, S. (2012). Otonomi perguruan tinggi: suatu keniscayaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mahkamah Konstitusi. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009.

Mahkamah Konstitusi. (2013). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XI/2013 tentang Uji Materi Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nursasmita, M. A. (2021). Penghidupan Kembali Badan Hukum Pendidikan Tinggi Pasca Putusan Mk Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 291–309.

Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Universitas Sumatera Utara. (2018). Laporan Tahunan Universitas Sumatera Utara Tahun 2018

Wawancara dengan Muhammad Arifin Nasution, Wakil Rektor II – Universitas Sumatera Utara, Kampus USU, Medan, Selasa, 12 Desember 2023.

Wawancara dengan Ryalsyah Putra, Direktur Utama PT. Pembangunan Almamater Sejahtera, Kantor PT. PAS, Jalan Universitas No. 46, Kampus USU, Medan, Sabtu, 06 Januari 2024.

Published

2024-01-04

How to Cite

Suryani, R., Sunarmi, S., Sembiring, R., & Siregar, M. (2024). Penyertaan Modal Universitas Sumatera Utara Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Pada Badan Usaha. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 85–102. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.279

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 
Loading...