Kekuatan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Pada Persidangan Virtual Online

Kekuatan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Pada Persidangan Virtual Online

Authors

  • Joharlan Hutagalung Universitas Sumatera Utara
  • Ediwarman Ediwarman Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i9.228

Keywords:

Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Sidang Elektronik, Pembuktian Pidana

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum yang mengatur kekuatan pembuktian Tindak Pidana Korupsi pada persidangan online; legalitas alat bukti atau barang bukti yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan elektronik; serta mengananalisis dasar pertimbangan Hakim dalam pembuktian sidang virtual online terhadap alat bukti dan barang bukti pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 40/ Pid.Sus.TPK/2020/PN. Medan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa aturan pembuktian terhadap alat bukti dan barang bukti tindak pidana korupsi pada persidangan elektronik (virtual online) diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA RI) Nomor: B-049/A/Seja/03/2020 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, dimana peraturan tersebut tetap mengakomodir ketentuan yang di atur didalam KUHAP. Selanjutnya legalitas alat bukti dan barang bukti yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara Sidang Virtual/Online tidak sesuai dengan Pasal 183, 184 dan 185 KUHAP. Hakim didalam putusan Pengadilan Negeri Medan No 40/Pid/Sus-TPK/2020/PN.MEDAN terhadap alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum melalui virtual online telah diakomodir sebagai nilai-nilai pembuktian yang relevan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Adminstrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

References

Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid–19 terhadap Prekonomian Indonesia. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 2(1), 146–153.

Isdairi, M., Anwar, H., Si, S. E. M., & Sihaloho, N. T. P. (2021). Kepatuhan Masyarakat Dalam Penerapan Social Distancing Di Masa Pandemi Covid-19. Scopindo Media Pustaka.

Iswantoro, W. (2020). Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat Ma Hadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 6(1), 56–63.

Lumbanraja, A. D. (2020). Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19. Crepido, 2(1), 46–58.

Naufal, R. S., Rusmiati, E., & Ramdan, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Hukum Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Untuk Mencapai Kebenaran Materiil. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 351–363.

Nur, S. (2017). Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Semarang: Rechtsvinding.

Soesilo. (1982). Hukum Acara Pidana: prosedur penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi penegak hukum. Politeia.

Sudarsono, (2019). Legal Issues Berkaitan Dengan Peradilan TUN Pasca-Reformasi: Hukum Acara dan Peradilan Elektronik. Prenada Media.

Published

2023-09-10

How to Cite

Hutagalung, J., Ediwarman, E., & Sunarmi, S. (2023). Kekuatan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Pada Persidangan Virtual Online . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(9), 742–749. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i9.228

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...