Risiko Kredit yang Tidak Diikat Jaminan Kebendaan Atas Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i4.520Keywords:
Hak Tanggungan, Kredit Perbankan, Non-Performing Loan, Risiko KreditAbstract
Penelitian ini membahas risiko hukum yang timbul akibat pemberian fasilitas kredit tanpa jaminan kebendaan berupa hak tanggungan, dengan studi kasus pada PT. Bank Sumut. Dalam praktiknya, pemberian kredit tanpa agunan ditujukan untuk mendukung akses permodalan pelaku usaha kecil dan menengah, namun menimbulkan potensi risiko tinggi terhadap terjadinya kredit macet (non-performing loan). Risiko tersebut semakin kompleks karena tidak adanya jaminan khusus yang dapat dijadikan objek eksekusi jika debitur wanprestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis dan didukung studi lapangan melalui wawancara dengan pihak Bank Sumut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit tanpa jaminan kebendaan tidak memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi bank sebagai kreditur maupun bagi debitur, dan rentan terhadap terjadinya wanprestasi. Oleh karena itu, dalam rangka perlindungan hukum dan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), pemberian fasilitas kredit seharusnya tetap diiringi dengan pengikatan jaminan kebendaan seperti hak tanggungan agar menciptakan kepastian hukum, perlindungan terhadap aset bank, dan mendukung sistem perkreditan yang sehat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tengku Mita Chairuna, Sunarmi Sunarmi, Dedi Harianto, Mahmul Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.