Penerapan Bunga Deposito Perbankan Diluar Ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i4.519Keywords:
Bank, Deposito, Bunga deposito, Lembaga Penjamin SimpananAbstract
Tulisan ini membahas mengenai penerapan bunga deposito oleh bank yang melebihi ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta implikasi yuridis dari tindakan tersebut. Penerapan bunga yang melampaui batas maksimal penjaminan, yakni 3,50% untuk bank umum sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran LPS Nomor 3 Tahun 2022, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja (intentional tort liability). Perbuatan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar baik bagi nasabah maupun stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui pendekatan yuridis normatif, artikel ini menelaah pertanggungjawaban hukum bank berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata serta teori pertanggungjawaban hukum perdata. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan bank tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa batalnya perjanjian deposito, tidak dapat dilaksanakannya perjanjian (unenforceable contract), potensi likuidasi bank, pengenaan sanksi administratif, serta tidak dibayarkannya klaim penjaminan oleh LPS. Untuk itu, pengawasan oleh otoritas seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS perlu ditingkatkan guna menjamin kepatuhan bank terhadap ketentuan suku bunga penjaminan dan melindungi hak deposan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahdani Rizky Wardiman Ritonga, Sunarmi Sunarmi, Mahmul Siregar, Detania Sukarja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.