Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Authors

  • Tamiarisa Amanda Fasa Rambe Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57

Keywords:

BPSK, Jasa Keuangan, Kewenangan, Sengketa Konsumen

Abstract

Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan melalui POJK No. 61/POJK.07/2020 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 1/POKJK.07/2014 dibentuk dalam rangka mewujudkan LAPS sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisen, serta menyikapi perkembangan teknologi, produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks dan lintas sektor jasa keuangan. Namun kehadirian LAPS-SJK ini kemudian sering kali disinyalir sebagai bentuk lex specialis dari BPSK untuk menangani sengketa secara khusus antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan konsumen sektor jasa keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kewenangan BPSK menyelesaikan sengketa jasa keuangan pasca terbentuknya POJK No.61/07/2020. Hasil penelitian ditemukan bahwa BPSK termasuk BPSK Kota Medan tidak berwenang dalam menyelesaikan sengketa bidang jasa keuangan pasca terbentuknya POJK No. 61/07/2020. Hal ini dikarenakan BPSK yang dirumuskan oleh UUPK mempunyai wewenang secara umum terkait penyelesaian sengketa konsumen yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa, sedangkan LAPS Sektor Jasa Keuangan yang dibentuk oleh OJK hanya dapat menyelesaikan sengketa pada bidang jasa tertentu yakni jasa keuangan.

References

Achmad Aris, “OJK Sempurnakan Aturan LAPS”, diakses melalui https://mediaasuransinews.co.id/news-in-brief/ojk-sempurnakan-aturan-laps/ tanggal 22 April 2021.

Anyufa, L., Suryamah, A., & Yuanitasari, D. (2021). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG BERPERKARA TERKAIT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA MAUPUN HAK TANGGUNGAN. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2 November), 89–100.

Gaharpung, M. (2000). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Korban Atas Tindakan Pelaku Usaha. Jurnal Yustika, 3(1).

Ishak, S. (2017). Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2). DOI: https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.573

Mairul, M., & Irianto, K. D. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur non Litigasi. Pagaruyuang Law Journal, 1(2), 254–276.

OJKWIDE, “Satu Pintu LAPS SJK Segera Beroperasi Tahun 2021”, seminar Otoritas Jasa Keuangan Bertajuk “Mewujudkan LAPS SJK yang Kredibel, Dapat di Andalkan, dan Berstandar Internasional.” diakses melalui https://ojk.go.id/id/media/ojk-tv/detail-video.aspx?id=657, tanggal 22 April 2021.

Pradipta, Y. G., & Kharisma, D. B. (2019). PROSES PENYELESAIAN SENGKETA DI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA (LAPSPI). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 293–301. DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43020

Rahmawati, E., & Mantili, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 240–260. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a2

Saptaji, S., Sutrisno, E., & Sutarih, A. (2019). KAJIAN HUKUM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DAN BANK PADA PERSPEKTIF KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). DOI: https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2008

Sidabalok, J. (2006). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49

Published

2022-06-23

How to Cite

Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(2), 109–116. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >> 
Loading...