Ganti Rugi Atas Penggunaan Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya

Authors

  • Yolanda Bella Puspita Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • OK. Saidin Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara
  • Affila Affila Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.295

Keywords:

Merek Terdaftar, Ganti Rugi, Persamaan Pada Pokoknya

Abstract

Penelitian ini mengulas ketentuan gugatan ganti rugi atas merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Fokus penelitian adalah pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tersebut serta pertimbangan hukum Hakim dalam putusan nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN Niaga Jkt. Pst. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 83 ayat (1) memberikan pelindungan hukum perdata bagi pemilik merek terdaftar, dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum. Saran termasuk perlunya kepastian hukum lain dalam undang-undang terkait jenis ganti rugi serta pentingnya pertimbangan hakim dalam kasus serupa di masa mendatang.

Published

2023-09-25

How to Cite

Puspita, Y. B., Saidin, O., Leviza, J., & Affila, A. (2023). Ganti Rugi Atas Penggunaan Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(3), 134–150. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.295

Issue

Section

Artikel