Ganti Rugi Atas Penggunaan Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.295Keywords:
Merek Terdaftar, Ganti Rugi, Persamaan Pada PokoknyaAbstract
Penelitian ini mengulas ketentuan gugatan ganti rugi atas merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Fokus penelitian adalah pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tersebut serta pertimbangan hukum Hakim dalam putusan nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN Niaga Jkt. Pst. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 83 ayat (1) memberikan pelindungan hukum perdata bagi pemilik merek terdaftar, dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum. Saran termasuk perlunya kepastian hukum lain dalam undang-undang terkait jenis ganti rugi serta pentingnya pertimbangan hakim dalam kasus serupa di masa mendatang.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yolanda Bella Puspita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.