Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 775K/Pid.Sus/2020
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v2i3.31Keywords:
Minimun Khusus, Narkotika, Sanksi PidanaAbstract
Penyalahgunaan narkotika dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika ini. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika juga dinilai meresahkan karena tidak mewujudkan kepastian hukum. Salah satunya yaitu penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 775 K/ Pid. Sus/ 2020. Pengaturan tindak pidana narkotika dikaitkan dengan sanksi di bawah sanksi minimum tidak mewujudkan kepastian hukum. Pengaturan narkotika sebagaimana yang diatur dalam BAB XV Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah disertai ketentuan pidana minimum yang jelas dan terperinci. Pedoman hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah ancaman sanksi pidana minimum khusus kepada pelaku tindak pidana narkotika berpedoman pada Asas kebebasan hakim yang menjunjung tinggi keadilan. Selain itu hakim juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penerapan sanksi pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 775 K/ PID. SUS/ 2020 dapat dikemukakan bahwa, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam telah salah menerapkan hukum karena telah menjatuhkan pidana dibawah ancaman sanksi minimum khusus yang telah diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum yang telah diatur Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Kata kunci: Minimun Khusus, Narkotika, Sanksi Pidana.
Abstract
The abuse of narcotics is considered very unsettling and has a negative impact on the use of narcotics. The application of the law to narcotics offenders is also considered unsettling because it does not create legal certainty. One of them is the imposition of crimes under special minimum criminal sanctions in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 775 K / Pid. Sus / 2020. The regulation of narcotics crime linked to sanctions under the minimum sanction does not create legal certainty. Narcotics regulation as regulated in Chapter XV Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics has been accompanied by clear and detailed minimum criminal provisions. Guidelines for judges in imposing crimes under the threat of a special minimum criminal sanction against narcotics offenders are guided by the principle of freedom of judges who uphold justice. In addition, the judges also refer to the Supreme Court Circular Number 03 of 2015 concerning the Enforcement of the Formulation of the Results of the 2015 Supreme Court Chamber Plenary Meeting as Guidelines for the Implementation of Duties for the Court. The application of criminal sanctions under the threat of a special minimum penalty in narcotics crime cases based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 775 K / PID. SUS / 2020 can be argued that, the Panel of Judges examining and adjudicating a case has wrongly applied the law because it has imposed a crime under the threat of a special minimum sanction as stipulated in article 112 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This creates uncertainty in the enforcement of the law as it should be regulated by law.
Keywords: Criminal Sanctions, Narcotics, Special Minimum.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rendra Yoki Pardede, Alvi Syahrin, Mohammad Ekaputra, Mahmud Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.