Kepastian Hukum Atas Syarat Sah Terkait Batas Usia Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang – Undang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.665Abstract
Perkawinan sebagai lembaga hukum memiliki implikasi penting terhadap hak dan kewajiban suami istri, status anak, serta hubungan hukum dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, syarat sah perkawinan harus dipenuhi agar terciptanya kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sayart sah perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta relevansinya dalam menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa syarat sah perkawinan meliputi syarat material dan syarat formal yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Pemenuhan syarat tersebut tidak hanya menjamin keabsahan perkawinan dari sisi hukum, tetapi juga memberukan perlindungan terhadap hak anak, istri, dan kepentingan Masyarakat.
Kata kunci: Perkawinan, Keabsahan, Batas Usia, Kepastian Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Intan Puspitasari, Putu Eva Ditayani Antari, Ni Nyoman Juwita Arsawati, Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.